Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Ia menjelaskan apabila formasi tersebut telah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.
Menteri Anas menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.
“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi. Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” tutur Anas.
"Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik," kata Alex.
Adapun pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.
“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” pungkasnya.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas diantaranya Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional. Dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023